<p>Mata kuliah ini membahas tentang pengertian, penggologan, unsur-unsur delik dalam KUHP, dan teknik merumuskan norma dalam KUHP, </p><p></p><p></p>
CPL Program Studi pada MK
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumber belajar dan media pembelajaran berbasis TIK dalam rangka mencari dan mengelobarai berbagai konten yang berkaitan dengan tindak pidana dalam KUHP
CPMK-2 memiliki kemampuan untuk memahami tentang pengertian dan ruang lingkup hukum pidana, analisis berbagai jenis tindak pidana dan unsur-unsurnya, serta pemahaman tentang sejarah, perkembangan, dan sistem pertanggungjawaban pidana
CPMK-3 mampu menganalisis kasus tindak pidana, menghubungkan hukum pidana dengan ilmu bantu, dan memahami jenis-jenis pidana serta aturan pemidanaan.