Mata kuliah ini membahas kedudukan korban kejahatan dalam suatu peristiwa kejahatan dan kedudukannya didalam hukum, reaksi masyarakat terhadap korban kejahatan serta perlindungan dan hak-hak korban kejahatan
Capaian Mata Kuliah
CPL-3 - Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPMK 3.1 - konsep dan teori tentang viktimologi dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan viktimologi
SUB-CPMK 3.1.1 - Memahami teori-teori viktimologi
SUB-CPMK 3.1.2 - Memahami teori-teori viktimologi
SUB-CPMK 3.1.3 - Memahami teori-teori viktimologi
SUB-CPMK 3.1.4 - Memahami viktimisasi terhadap kondisi khusus : Manula, infant, invalid, kalangan marginal, minoritas dan kondisi khas lainnya
CPL-7 - Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK 7.1 - Mahasiswa mampu memahami peran korban tindak pidana dalam mengungkapkan kebenaran dan hak-haknya
SUB-CPMK 7.1.1 - Memahami kontrak belajar dan penilaian, penjelasan Silabi dan SAP dalam mata kuliah ini
SUB-CPMK 7.1.2 - Memahami Ruang lingkup dan tujuan viktimologi.
SUB-CPMK 7.1.3 - Memahami tipologi korban kejahatan
SUB-CPMK 7.1.4 - Memahami pengertian korban kejahatan
CPL-5 - Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPMK 5.1 - memiliki kemampuan untuk memahami tentang pengertian dan ruang lingkup viktimologi
SUB-CPMK 5.1.1 - Memahami viktimisasi terhadap kondisi khusus : Manula, infant, invalid, kalangan marginal, minoritas dan kondisi khas lainnya
SUB-CPMK 5.1.2 - Memahami viktimisasi terhadap anak
SUB-CPMK 5.1.3 - Memahami peranan korban dalam kejahatan
SUB-CPMK 5.1.4 - Memahami tentang State Violence
SUB-CPMK 5.1.5 - Memahami viktimisasi dalam system peradilan pidana
SUB-CPMK 5.1.6 - Memahami tentang perlindungan terhadap korban kejahatan
CPL-6 - Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK 6.1 - mampu menganalisis kasus tindak pidana, menghubungkan dengan teori viktimologi