CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu menginternalisasi nilai, norma, etika akademik serta kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (CPL Asosiasi)
CPL-7 Mampu menganalisis fenomena politik dan isu-isu kontemporer. (CPL Asosiasi)
CPL-10 Mampu mengembangkan diri secara profesional sebagai ilmuan, serta memelihara dan mengembangkan jaringan kerja, praktisi, dan komunikator politik yang adaptif terhadap perkembangan industri politik di tengah dinamika kebangsaan.
CPMK
CPMK-1 Menerapkan konsep-konsep dasar politik hukum dalam menganalisis interaksi antara hukum dan kekuasaan dalam konteks negara (C3)
CPMK-2 Menganalisis proses pembentukan hukum sebagai produk politik dan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan (C4)
CPMK-3 Mengevaluasi efektivitas implementasi hukum dalam mencapai tujuan politik negara berdasarkan standar keadilan dan kepastian hukum (C5)
CPMK-4 Menciptakan model analisis politik hukum untuk memecahkan masalah kontemporer dalam hubungan hukum dan politik (C6)
CPMK-5 Menganalisis peran aktor politik dan hukum dalam pembentukan kebijakan legislatif dan implementasinya (C4)
CPMK-6 Mengevaluasi dampak politik dari putusan pengadilan dan perkembangan yurisprudensi terhadap sistem politik (C5)
CPMK-7 Menerapkan teori politik hukum dalam menganalisis konflik norma dan kepentingan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (C3)
CPMK-8 Menciptakan strategi advokasi politik hukum yang inovatif untuk isu-isu kebijakan publik berbasis evidence (C6)
CPMK-9 Menganalisis dinamika politik hukum dalam konteks globalisasi dan pengaruhnya terhadap sistem hukum nasional (C4)
CPMK-10 Mengevaluasi konsistensi kebijakan hukum dengan nilai-nilai konstitusi dan etika bernegara (C5)