CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-6 Menguasai ilmu pengetahuan, praktik dan penciptaan seni drama, tari dan musik, serta seni pertunjukan (dramaturgi, musikologi, kajian seni pertunjukan, koreologi, dan lain- lain).
CPL-10 Mampu mengembangkan dan menciptakan karya bidang seni dan pendidikan seni berbasis teknologi, seni drama, tari dan musik Jawa Timur dan wilayah Indonesia Timur dan bidang seni budaya