CPMK-1 Mampu menggunakan teori dan konsep psikologi untuk melakukan asesmen dan intervensi non-klinis dalam bidang psikologi berdasarkan kode etik psikologi.
CPMK-2 Mampu mengembangkan alternatif pemecahan masalah dan melakukan intervensi psikologi non-klinis untuk perubahan perilaku individu, kelompok, organisasi, dan masyarakat sesuai dengan Kode Etik Psikologi Indonesia