CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum
CPL-6 Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum
CPMK
CPMK-1 mahasiswa mampu menganalisis materi E-Government dan Hukum Administrasi dan dikontekstualisasikan dalam kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat.
CPMK-2 Menjelaskan prinsip, kebijakan, dan regulasi yang mendasari penerapan E-Government di Indonesia.
CPMK-3 Menganalisis hubungan antara pengembangan E-Government dan prinsip-prinsip Hukum Administrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
CPMK-4 Mengidentifikasi berbagai instrumen hukum dan administrasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan