CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum
CPL-6 Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum
CPMK
CPMK-1 mahasiswa mampu menganalisis materi hukum pemilihan umum dan partai politik dan dikontekstualisasikan dalam kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat
CPMK-2 Mampu menganalisis perkembangan hukum kepemiluan berdasarkan prinsip-prinsip dan perkembangan teori hukum
CPMK-3 Mahasiswa mampu memahami sengketa kepemiluan
CPMK-4 Mahasiswa mampu memahami penyelesaian sengketa k