CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum
CPL-6 Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum
CPL-7 Mampu menunjukkan sikap bertanggungjawab,bermoral, dan berintegritas
CPMK
CPMK-1 Menjelaskan konsep dasar Hukum Otonomi Daerah, bentuk negara, dan teori-teori desentralisasi, termasuk praktik desentralisasi di berbagai negara
CPMK-2 Menganalisis sejarah, prinsip, dan pengaturan desentralisasi di Indonesia, serta parameter pelaksanaannya
CPMK-3 Mengevaluasi hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk peran Perda, Perdes, kepala daerah, DPRD, dan mekanisme Pilkada
CPMK-4 Menilai sistem keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yang transparan dan akuntabel
CPMK-5 Menunjukkan sikap jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas dalam menganalisis dan menyelesaikan studi kasus hukum otonomi daerah secara individu maupun kelompok