CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-8 Menerapkan pemikiran logis, kritis, dan inovatif dan solutif melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam bidang keilmuannya
CPL-9 Mampu berkolaborasi mengembangkan jaringan serta mengevaluasi kinerja
CPL-11 Mampu bertanggungjawab atas putusan dan hasil kerja dalam menyelesaikan masalah hukum dan mengevaluasinya
CPL-13 Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik;
CPL-16 Mampu mengintegrasikan dokumen-dokumen hukum keolahragaan dan hukum secara umum dalam merancang peraturan dan kebijakan;
CPL-19 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
CPMK
CPMK-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPMK-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
CPMK-3 Mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan inter atau multi disiplin;
CPMK-4 Menerapkan pemikiran logis, kritis, dan inovatif dan solutif melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam bidang keilmuannya
CPMK-5 Mampu berkolaborasi mengembangkan jaringan serta mengevaluasi kinerja
CPMK-6 Mampu bertanggungjawab atas putusan dan hasil kerja dalam menyelesaikan masalah hukum dan mengevaluasinya
CPMK-7 Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik;
CPMK-8 Mampu mengintegrasikan dokumen-dokumen hukum keolahragaan dan hukum secara umum dalam merancang peraturan dan kebijakan;
CPMK-9 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri