CPL-6 Mampu menelaah dan menafsirkan teori dalam perancangan peraturan, perancangan keputusan, perancangan kontrak, dan hukum formil/hukum acara dalam rangka menegakkan hukum
CPL-7 Menguasai metode penelitian hukum, penalaran dan mampu melakukan penulisan hukum secara benar;
CPL-18 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dengan semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menyusun karya ilmiah berupa tesis, dengan struktur, isi, dan bahasa yang sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah, & terhindar dari plagiasi