Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Hukum Internasional membahas tentang kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antarnegara di tingkat internasional. Tujuan dari mata kuliah ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar hukum internasional, perjanjian internasional, penyelesaian sengketa internasional, serta peran lembaga-lembaga internasional. Ruang lingkup mata kuliah mencakup studi mengenai subjek hukum internasional, sumber hukum internasional, serta implementasi hukum internasional dalam konteks global saat ini.
CPMK
- Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum internasional
- Mahasiswa mampu menyusun argumentasi hukum secara logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam menganalisis suatu kasus hukum.
- Mahasiswa mampu melakukan penalaran hukum untuk mengkonstatir, mengkualifisir, dan mengkonstituir suatu peristiwa hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Mahasiswa mampu merancang solusi hukum yang aplikatif serta mengeksekusi langkah-langkah penyelesaian masalah hukum sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang hukum.