Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Penalaran Dan Argumentasi Hukum merupakan mata kuliah wajib yang membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk menganalisis permasalahan hukum secara logis, sistematis, dan kritis. Isi perkuliahan mencakup pengertian dan jenis-jenis penalaran hukum (seperti penalaran deduktif, induktif, dan analogi), konstruksi argumentasi hukum, serta teknik interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi. Tujuan mata kuliah ini adalah agar mahasiswa mampu membangun argumentasi hukum yang kuat dan sahih, baik secara lisan maupun tulisan, untuk diterapkan dalam praktik penulisan legal opinion, memorandum hukum, dan pembuatan dokumen hukum lainnya. Ruang lingkup pembahasan meliputi analisis kasus, identifikasi isu hukum, penemuan hukum (rechtsvinding), serta penyusunan kerangka berpikir dan kesimpulan yang logis dan meyakinkan.
CPMK
- Mahasiswa mampu memahami logika dan penalaran, manfaat dan hubungannya dengan ilmu
- Mahasiswa mampu memahami cara berpikir yang sehat sesuai dengan kaidah-kaidah logika
- Mahasiswa mampu memahami langkah-langkah pemecahan masalah hukum
- Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan kesesatan dalam berfikir
- Mahasiswa mampu menyusun dan mengajukan argumentasi hukum berdasarkan kaidah penalaran dan logika hukum