Deskripsi Mata Kuliah
Matakuliah Hukum Pertambangan membahas mengenai aspek hukum yang terkait dengan kegiatan pertambangan, baik dari segi regulasi, perizinan, kontrak, hingga penyelesaian sengketa dalam industri pertambangan. Tujuan dari matakuliah ini adalah memberikan pemahaman mendalam kepada mahasiswa mengenai kerangka hukum yang mengatur sektor pertambangan, serta menyiapkan mahasiswa untuk dapat menghadapi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam praktik pertambangan. Ruang lingkupnya meliputi studi tentang Undang-Undang Pertambangan, peraturan perundang-undangan terkait, kontrak pertambangan, hak dan kewajiban pemegang izin pertambangan, serta penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pertambangan.
CPMK
- Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar hukum pertambangan termasuk sejarah, asas, dan prinsip penguasaan negara atas sumber daya mineral dan batubara
- Mahasiswa mampu menganalisis kerangka peraturan perundang-undangan pertambangan di Indonesia, serta keterkaitannya dengan aspek hukum lainnya seperti hukum lingkungan, hukum agraria, dan hukum administrasi negara.
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan mengkaji perizinan di sektor pertambangan (IUP, IUPK, IPR, dan berbagai perizinan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku).
- Mahasiswa mampu menerapkan keterampilan analisis hukum serta merumuskan argumentasi hukum terhadap kasus-kasus aktual di bidang pertambangan, seperti konflik wilayah usaha pertambangan dengan masyarakat hukum adat, pencemaran lingkungan akibat pertambangan, serta kasus lainnya yang relevan..