CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menganalisis kerangka kelembagaan, prinsip hukum, dan sumber hukum ASEAN secara logis, kritis, dan sistematis.
CPMK-2 Mahasiswa mampu menerapkan penalaran hukum untuk mengkonstatir dan mengkualifisir masalah hukum ASEAN serta merumuskan solusi berdasarkan instrumen hukum yang berlaku.
CPMK-3 Mahasiswa mampu menyusun argumen hukum yang adil, taat hukum, dan bertanggung jawab dalam konteks integrasi regional ASEAN.
CPMK-4 Mahasiswa mampu menunjukkan sikap bertanggung jawab, kepemimpinan, dan kolaborasi dalam simulasi penyelesaian masalah hukum ASEAN secara berkelompok.