CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menguasai substansi mata kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia
CPMK-2 mahasiswa mengidentifikasi permasalahan Hukum dan HAM
CPMK-3 mahasiswa mampu melakukan analisa kasus terkait HAM di Indonesia