CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu memahami logika dan penalaran, manfaat dan hubungannya dengan ilmu
CPMK-2 Mahasiswa mampu memahami cara berpikir yang sehat sesuai dengan kaidah-kaidah logika
CPMK-3 Mahasiswa mampu memahami langkah-langkah pemecahan masalah hukum
CPMK-4 Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan kesesatan dalam berfikir
CPMK-5 Mahasiswa mampu memahami langkah-langkah pemecahan masalah hukum