CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori dan filsafat hukum
CPL-12 Mampu menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi peraturan-peraturan di bidang hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori;
CPMK
CPMK-1 mahasiswa mampu menganalisis materi law and sustainable development goals dan dikontekstualisasikan dalam kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat.