CPL-6 Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum
CPL-7 Mampu menunjukkan sikap bertanggungjawab,bermoral, dan berintegritas
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menguasai penyelesaian sengketa olahraga melalui badan arbitrase olahraga atau disingkat CAS (Court of Arbitration for Sport). Pengadilan Arbitrasi Olahraga (CAS) adalah sebuah lembaga independen dari setiap organisasi olahraga yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan olahraga melalui arbitrase atau mediasi melalui aturan prosedural yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari dunia olahraga. atau penyelesaian perkara lain melalui prosedur hukum acara pidana.
CPMK-2 mahasiswa mampu menyelesaikan sengketa olehraga dengan bertanggungjawab