CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-7 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPL-10 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji/implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar dan ruang lingkup hukum ekonomi.
CPMK-2 Mahasiswa mampu mengidentifikasi prinsip dan regulasi hukum yang berlaku dalam aktivitas ekonomi.
CPMK-3 Mahasiswa mampu menganalisis hubungan antara regulasi ekonomi dan perkembangan pasar.
CPMK-4 Mahasiswa mampu mengevaluasi peran negara dan lembaga keuangan dalam sistem ekonomi.
CPMK-5 Mahasiswa mampu merumuskan solusi hukum atas permasalahan ekonomi dalam praktik.