CPL-7 Mampu menganalisis dan mengevaluai permasalahan bidang perencanaan wilayah dan kota dengan pendekatan yang komprehensif, advokatif, dan inovatif
CPL-9 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hukum dan administrasi dalam proses perencanaan, seperti ketentuan hukum tata ruang, sistem perencanaan pembangunan nasional, hukum pertanahan, hukum perumahan dan lingkungan.
CPMK-2 Mahasiswa memahami konsep teoritis perencanaan wilayah dan kota
CPMK-3 Mahasiswa mampu memahami cara penerapan proses administratif dan prosedural dalam penyusunan rencana pembangunan wilayah dan kota