CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum
CPMK
CPMK-1 Mampu menyelesaikan masalah hukum sesuai lingkup pekerjaan dan profesinya, menurut prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan
CPMK-2 Mampu melakukan penelitian di bidang hukum secara monodisipliner untuk menjawab dan memberikan solusi terhadap permasalahan hukum di masyarakat