CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum
CPMK
CPMK-1 Menguasai konsep dasar teoritis mengenai politik hukum dan perundang-undangan, perkembangan politik hukum dan perundang-undangan di Indonesia pada umumnya serta latar belakang perkembangan politik hukum dan perundang-undangan sehingga wawasan dan kemampuan dalam memahami hukum lebih komprehensif dan holistik.
CPMK-2 mahasiswa mampu mengidentifikasi dan menganalisis politik hukumperundanga-undangan yang berkaitan dengan ketatnegaraan