CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-6 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.
CPL-10 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji/implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dan asas perlindungan konsumen.
CPMK-2 Mahasiswa mampu mengidentifikasi hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
CPMK-3 Mahasiswa mampu menganalisis instrumen hukum dan regulasi perlindungan konsumen.
CPMK-4 Mahasiswa mampu mengevaluasi kasus sengketa konsumen dan solusi hukumnya.
CPMK-5 Mahasiswa mampu menyusun dokumen hukum sederhana terkait perlindungan konsumen.